Karena Sakit Hati, Pasutri Membunuh Pemilik Laundry ‎

HUKUM

Foto: Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A Maclarimboen, didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya, Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, dan Kanit Opsnal Ipda M.Zen Fahrurozi Ikhsan saat mengelar jumpa pers di Polresta Jayapura Kota. (Foto:ist)

Jayapura (Berita21.id) – Kasus pembunuhan Amril Sidik (29) pemilik laundry yang ditemukan tewas dirukonya bertempat di Jalan Gerilyawan, Abepura, Rabu (2/07) lalu akhirnya terungkap.

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap latar belakang pembunuhan Aparat Sipil Negara (ASN) yang profesi sebagai seorang Guru di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Jayapura itu.

Dalam keterangan resmi Kapolres Jayapura Kota Senin, (07/07/2025), Kombes Pol. Fredrickus W. A Maclarimboen, menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku AS diduga membunuh korban karena sakit hati.

Motif pembunuhan ini adalah kekesalan pelaku AS terhadap korban yang tak meminjamkan uang untuk kebutuhan sehari-hari karyawannya tersebut, ungkap Kapolrsta.

“AS merencanakan pembunuhan ini dengan dibantu oleh istrinya, modus operandi memukul kepala dan bagian tubuh korban menggunakan balok kayu secara berulang kali, yang mengakibatkan tulang tengkorak belakang korban hancur dan pendarahan hebat,” ungkak Kapolresta.

Setelah itu lanjut Kapolresta, pelaku yang dibantu istrinya mengikat tubuh korban dengan tali dan menutup mulutnya dengan lakban agar korban tidak dapat meminta pertolongan, hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya.

‎"Usai melakukan perbuatannya, kedua tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dengan membawa mobil Daihatsu Ayla merah milik korban, serta sejumlah barang berharga korban lainnya berupa 1 unit HP iPhone 15 hitam, 1 unit tablet Hanzong, dan 1 unit laptop Lenovo," jelas Kapolresta melengkapi kronologis kejadian.

‎Masih dijelaskan Kapolresta, untuk menghilangkan jejak, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkirkan mobil korban di salah satu rumah ibadah diseputaran Bucen Entrop.

Setelah selesai melakukan aksinya pasangan suami berinisial AS (39) dan LT (29) istrinya kemudian berusaha melarikan diri dari Kota Jayapura melalui jalur laut, namun berhasil diamankan di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7) lalu.

‎Atas perbuatannya kata Kapolresta, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Foto: Pelaku AS dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Jayapura Kota. (Foto:ist)