Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway Minta Semua Pihak Hormati Proses Penyidikan di Polda Papua Barat

PERISTIWAPAPUA BARAT

2 min read

MANOKWARI — Kuasa Hukum keluarga korban Yanto Idorway, Yan Cristian Warinusi, S.H., meminta semua pihak menghormati proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Papua Barat terkait kasus kematian Yanto Idorway di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Yan Cristian Warinusi menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Papua Barat merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak. Ia menyatakan, tim penasihat hukum keluarga korban menghargai langkah penyidik yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy. Sebelumnya, keduanya berstatus sebagai saksi atau orang yang diduga berada bersama korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa yang menewaskan Yanto Idorway itu disebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.36 hingga 16.30 WIT, di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Sebagai kuasa hukum keluarga korban Yanto Idorway, saya meminta perhatian semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang saat ini sedang memasuki tahap penyidikan di Polda Papua Barat,” ujar Yan Cristian Warinusi dalam keterangannyaketerangannya Minggu, (11/10/2026).

Ia menyampaikan bahwa tim penasihat hukum keluarga korban memandang proses penyidikan tersebut sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan hukum acara pidana yang disebutkannya dalam pernyataan tersebut.

Dua Tersangka Dijerat Dugaan Tindak Pidana

Warinusi menjelaskan, penetapan Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (3) undang-undang yang sama.

Menurutnya, tim penasihat hukum keluarga korban meyakini penyidik telah mempertimbangkan dasar hukum dalam menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Meski demikian, proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warinusi menegaskan, pihak keluarga bersama tim penasihat hukum menghargai dan menghormati langkah penyidik Polda Papua Barat dalam menangani perkara tersebut.

Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum agar kasus kematian Yanto Idorway dapat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum.

Mengedepankan Proses Hukum

Bagi keluarga korban, proses penyidikan menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara kematian Yanto Idorway. Karena itu, Warinusi meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja sesuai dengan kewenangannya.

Ia juga menekankan pentingnya menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga penanganan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, keluarga korban berharap proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan hingga diperoleh kepastian hukum.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan kesalahan seseorang tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kontak

Email:
berita21.id@gmail.com
Whatsapp:
+ 62 813-4482-2280

© 2025. All rights reserved.