Kuasa Hukum Paulus Ubruangge Tegaskan Proses Pelantikan Tetap Berjalan
PERISTIWAHUKUM DAN KEJAHATANPAPUA


Tim Hukum Paulus Ubruangge
Jayapura — Menanggapi pemberitaan mengenai penetapan penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kuasa Hukum Paulus Ubruangge menyampaikan Proses Pelantikan Tetap Berjalan.
Kuasa Hukum Paulus Ubruangge, Christian G. Pioh, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa berdasarkan pemahaman pihaknya, objek sengketa dalam penetapan PTUN Jayapura adalah keputusan DPRK Nduga, tetapi perlu di ketahui bersama bahwa keputusan DPRK Nduga belum bersifat final sehingga keliru jika dikatakan sebagai objek sengketa.
Menurutnya, Karena masih ada tahapan lanjutan dari Keputusan DPRK, Bupati, Gubernur, dan sampai kepada Menteri Dalam Negeri barulah diterbitkannya SK Pengesahan yang menjadi dasar pelantikan sebagai wakil bupati terpilih dan merupakan objek sengketa.
“Pertanyaan saya ketika SK Pengesahan Wakil Bupati terpilih sudah di terbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, maka apakah relevan jika Objek Gugatan adalah SK DPRK Nduga ?”ujar Christian di Jayapura kepada media, Senin (12/10).
Sementara itu, kami belum ditetapkan sebagai pihak Tergugat II Intervensi. Pihaknya juga mengaku belum menerima dokumen gugatan secara resmi dan akan mempelajarinya sebelum memberikan jawaban di persidangan. Menurutnya, proses pelantikan Paulus Ubruangge tetap dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
Atas dasar tersebut, Christian Pioh yang juga merupakan Ketua PERADI Papua berpandangan bahwa penetapan penundaan tersebut tidak serta-merta membatalkan proses pelantikan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga terpilih untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Frengky Apolos Baneftar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Maniap Kogoya melalui PTUN Jayapura.
Menurut Frengky, penetapan penundaan merupakan bagian dari proses beracara di pengadilan dan bukan putusan akhir yang menentukan menang atau kalahnya para pihak dalam pokok perkara.
“Penundaan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh PTUN Jayapura bukan berarti gugatan mereka dikabulkan. Masih ada proses persidangan yang harus dilalui, termasuk pembuktian melalui bukti surat, saksi fakta, dan saksi ahli,” ujar Frengky.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari gugatan setelah menerima dokumen resmi dan menyampaikan jawaban sesuai tahapan persidangan.
Kuasa hukum Paulus Ubruangge menghimbau masyarakat Kabupaten Nduga, yang terdiri dari 32 distrik dan 248 kampung, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi di luar proses persidangan.
Pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun Paulus Ubruangge, serta menyerahkan proses sengketa kepada pengadilan. Mereka berharap Paulus nantinya dapat dilantik dan menjalankan visi-misinya untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Nduga.
Ia menegaskan bahwa penetapan penundaan tersebut, menurut pandangan pihaknya, tidak otomatis membatalkan status Paulus Ubruangge sebagai calon wakil bupati terpilih berdasarkan hasil pemilihan di DPRK Nduga.
Sementara itu, di tempat yang sama Nita Sri Apricia Sibarani, S.H., M.H., yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Paulus Ubruangge, menyatakan bahwa kami menghormati Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR tanggal 7 Oktober 2026 sebagai konsekuensi prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan penghormatan terhadap kewibawaan peradilan.
Namun, secara yuridis, penetapan penundaan bukan merupakan putusan mengenai pokok sengketa dan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa Keputusan DPRK Nduga telah cacat hukum atau tidak sah.
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, penundaan bersifat sementara, sedangkan keabsahan objek sengketa tetap harus diuji berdasarkan kewenangan, prosedur, substansi, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, kami akan memperjuangkan kepentingan hukum Paulus Ubruangge melalui mekanisme Tergugat II Intervensi, sekaligus mengajukan permohonan pencabutan penundaan dengan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami menegaskan bahwa asas praduga keabsahan keputusan administrasi (praesumptio iustae causa) harus dihormati, dengan tetap mematuhi penetapan penundaan yang berlaku hingga dicabut atau diubah secara sah oleh pengadilan," Ucap Nita
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Yakhonias Wenda, S.H., menjelaskan bahwa penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara harus dibedakan dari putusan akhir mengenai pokok sengketa.
Menurut Yakhonias, penetapan penundaan tidak otomatis membuktikan bahwa proses pemilihan Wakil Bupati Nduga sebelumnya cacat hukum. Dalil-dalil penggugat tetap harus diuji melalui pemeriksaan bukti dan argumentasi hukum para pihak di persidangan.
“Penetapan penundaan dan putusan akhir mengenai pokok sengketa merupakan dua hal yang berbeda. Para pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti serta argumentasi hukumnya,” ungkap Yakhonias.
Tim kuasa hukum Paulus Ubruangge menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung di PTUN Jayapura dan meminta masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nduga.(Redaksi)


