Kuasa Hukum Yanto Idorway Sebut iPhone 13 Korban Jadi Kunci Pengungkapan Kematian
PERISTIWAPAPUA BARAT


MANOKWARI – Kuasa hukum keluarga Yanto Idorway, Yan Cristian Warinusi, berharap penyidik Polda Papua Barat segera melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik korban. Perangkat tersebut dinilai dapat menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap fakta di balik kematian mantan jurnalis, konten kreator, vlogger, dan mantan penyiar TVRI Provinsi Papua Barat itu.
Warinusi mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/01/VII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026, penyidik menyebutkan adanya satu unit telepon genggam milik korban berupa iPhone 13 berwarna putih dengan casing cokelat.
Saat ini, telepon genggam tersebut telah berada di tangan tim penyidik Polda Papua Barat.
Sebagai advokat sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Warinusi berharap perangkat itu dapat diperiksa di laboratorium digital forensik untuk menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Yanto Idorway.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berpotensi membantu penyidik menemukan informasi penting yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
"Kami sangat berharap handphone milik korban tersebut dapat dibuka melalui pemeriksaan di laboratorium digital forensik, sehingga berbagai informasi yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban dapat semakin terang benderang," ujar Warinusi.
Ia bahkan menyebut keberadaan telepon genggam tersebut sebagai "kotak Pandora" dalam perkara yang hingga kini, menurut keterangannya, telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
Pertanyakan Dugaan Kecelakaan
Warinusi menegaskan, pihaknya tidak meyakini keterangan yang menyebutkan korban terpeleset, jatuh ke sungai, tenggelam, kemudian hanyut terbawa arus Sungai Memti hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Menurut dia, keterangan tersebut perlu diuji dan dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum, hasil autopsi, serta pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh korban.
"Kami sangat tidak mempercayai alibi atau keterangan kedua tersangka bahwa korban terpeleset, jatuh, tenggelam, dan hanyut terbawa arus Sungai Memti hingga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Keterangan tersebut, menurut penilaian kami, sangat tidak sesuai dengan hasil olah TKP, visum et repertum, hasil autopsi, dan hasil uji laboratorium terhadap jaringan tubuh korban," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan pengamatannya terhadap hasil pemeriksaan medis, tubuh korban tidak menunjukkan adanya patah tulang pada bagian kaki, lengan, rusuk, punggung, leher, maupun tengkorak kepala.
Temuan tersebut, menurut Warinusi, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan penyidik dalam menguji dugaan bahwa kematian korban disebabkan oleh kecelakaan di kawasan air terjun Memti.
Meski demikian, ia meminta agar seluruh temuan medis tersebut dinilai secara menyeluruh dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain dalam proses penyidikan.
Warinusi juga menyinggung informasi yang diperolehnya mengenai temuan sisa makanan berupa es buah di dalam usus korban saat autopsi. Baginya, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rangkaian kejadian sebelum korban meninggal dunia dan kondisi jasad korban ketika ditemukan.
Ia mempertanyakan apakah korban benar-benar hanyut hingga masuk ke celah batu di kawasan air terjun Memti, sebagaimana dugaan yang berkembang dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti ilmiah, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan forensik.
Misteri Penemuan Jasad Korban
Selain pemeriksaan telepon genggam, Warinusi meminta penyidik Polda Papua Barat menelusuri secara rinci kronologi pencarian hingga penemuan jasad Yanto Idorway pada 26–27 Juli 2026.
Ia mengatakan, pada Minggu, 26 Juli 2026, keluarga korban masih melakukan pencarian secara mandiri di lokasi yang kemudian disebut sebagai tempat ditemukannya jasad korban oleh sejumlah anggota kepolisian dari Polres Pegunungan Arfak.
Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIT, menurut Warinusi, beredar pesan melalui media sosial yang menyebutkan bahwa jasad korban telah ditemukan di celah batu di kawasan air terjun Memti. Namun, karena hari sudah malam, jasad tersebut disebut baru akan diangkat pada Senin, 27 Juli 2026.
Informasi tersebut, kata dia, memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh penyidik.
"Siapa yang pertama kali menemukan jasad korban? Apakah hanya satu orang atau lebih dari satu orang? Pukul berapa jasad itu ditemukan? Apakah orang yang menemukan merupakan anggota keluarga atau aparat keamanan?" ujarnya.
Warinusi menilai, penelusuran terhadap rentang waktu tersebut penting untuk memastikan urutan kejadian secara utuh, termasuk siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana proses penemuan berlangsung, dan kapan informasi mengenai penemuan jasad pertama kali disampaikan.
Ia berharap penyidik dapat mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui proses pencarian dan penemuan korban, kemudian mencocokkannya dengan bukti-bukti lain yang tersedia.
Minta Penyidik Mengungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Lebih lanjut, Warinusi mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kematian Yanto Idorway tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal, melainkan berkaitan dengan kemungkinan adanya perencanaan dan keterlibatan pihak lain.
Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan latar belakang korban yang pernah bekerja sebagai jurnalis, konten kreator, vlogger, dan penyiar TVRI Provinsi Papua Barat.
Namun, dugaan mengenai motif maupun kemungkinan adanya perencanaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Warinusi juga menyoroti sejumlah bekas luka dan lebam pada wajah serta tubuh korban yang, menurut keterangannya, terlihat ketika pemeriksaan visum dan autopsi dilakukan.
Berdasarkan pengamatannya terhadap kondisi tersebut, ia menduga kematian korban melibatkan lebih dari lima orang. Ia meminta agar dugaan mengenai jumlah pihak yang terlibat itu ditelusuri dan diuji melalui bukti forensik, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
"Kami berharap penyidik Polda Papua Barat dapat mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini. Semua kemungkinan harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan para tersangka dalam menjelaskan rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meski demikian, penentuan peran masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Bagi keluarga korban, Warinusi menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga upaya mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Yanto Idorway ditemukan meninggal dunia.
Karena itu, pemeriksaan digital forensik terhadap iPhone 13 milik korban, penelusuran kronologi penemuan jasad, serta pendalaman hasil pemeriksaan medis dinilai menjadi sejumlah langkah penting untuk membantu mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Keluarga korban berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Yanto Idorway dapat terungkap.
