LBH DEWI KEADILAN Hadir Untuk Masyarakat Pencari Keadilan

HUKUM

Foto: Christian G. pioh, S.H., C.L.A (Direktur LBH Dewi Keadilan)

JAYAPURA, - Bertambah lagi Lembaga Bantuan Hukum yang berdiri di Kota Jayapura ini, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum Dewi Keadilan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dewi Keadilan digagas oleh Christian G. Pioh , S.H., C.L.A. sebagai Direktur, yang mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewi Keadilan dengan akta notaris No. 01 tanggal Pendirian 01 Februari 2023, dikeluarkan oleh Notaris John Michael Loi, S.H., M.Kn dan diinisiasi oleh 20 orang Advokat yang berasal dari beberapa Organisasi Advokat yang ada di Kota Jayapura dan tergabung di dalamnya.

LBH ini berkantor di Kota Jayapura dan didirikan dengan tujuan untuk memberikan bantuan Hukum secara luas kepada masyarakat umum, Khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi atau finansial yang akan dilayani secara Cuma-Cuma berdasarkan Perintah Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Direktur LBH Dewi Keadilan, Christian Pioh menyampaikan, Bahwa pendirian LBH ini merupakan bentuk dedikasi beberapa Advokat yang ada di Kota Jayapura dan merupakan suatu Profesi yang Mulia, guna membantu masyarakat dalam bidang pelayanan hukum. “Kami melihat bahwa masih kurangnya pelayanan masayarakat dalam bidang hukum di Kota Jayapura ini, sehingga Diharapkan LBH Dewi Keadilan mampu menutupi kekurangan itu dan membantu masyarakat umum, khususnya Masyarakat yang bersinggungan dengan hukum.

Kami juga ada di beberapa Kota lain yang sudah mempunyai kantor perwakilan sendiri. Masyarakat boleh datang ke kantor kami, kami akan terima dengan tangan terbuka. Baik masyarakat tersebut sekedar ingin Konsultasi tentang hukum ataupun membutuhkan pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat Penyidikan Kepolisian maupun ditingkat Pengadilan,”terangnya (Minggu, 25 Mei 2025).

Lembaga Bantuan Hukum Dewi Keadilan, Lanjut Christian Pioh, mempunyai visi menjadi sebuah lembaga bantuan hukum yang independen dan bertugas melayani masyarakat tidak mampu yang membutuhkan advokasi hukum, dan konsultasi hukum secara Cuma-Cuma dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat, karena dengan meningkatnya angka kesadaran hukum dalam masyarakat, diharapkan akan berbanding lurus dengan menurunnya tingkat kejahatan dalam masyarakat.

Kegiatan LBH ini bukan hanya di dalam Pengadilan, Namun juga diluar Pengadilan yaitu diantaranya adalah menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan layanan advokasi/bantuan hukum, sosial serta kemasyarakatan. Melakukan sosialisasi di tingkat kelurahan dan kampung, melakukan pelatihan terhadap mahasiswa-mahasiswi hukum disegala Universitas yang ada di Kota Jayapura maupun mengadakan seminar-seminar hukum dalam rangka pengabdian di bidang hukum.

“Kami sudah melakukan lebih dari 50 kali pendampingan di Kepolisian baik tingkat Polsek Polres maupun Polda. Ada 40 Perkara antara lain Perkara-Perkara Pidana, Perdata, PHI dan Tipikor yang sudah selesai kami tangani. Dan masih ada sekitar 20 Perkara lagi yang sementara ini kami kerjakan. Program kami selanjutnya adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat ditingkat kampung maupun kelurahan, agar mereka paham hukum, sadar hukum dan tidak takut terhadap penegakan hukum.

Semoga keberadaan LBH Dewi Keadilan nantinya membawa kebaikan dan kemaslahatan serta menjadi salah satu solusi masyarakat dalam menyelesaikan masalah – masalah hukum. Ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat sebagai Advokat yang merupakan profesi yang mulia,” tegasnya. (Sta)

Foto: Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Dewi Keadilan