LBH Dewi Keadilan Lakukan Pendampingan Hukum Kasus Narkoba
HUKUM


Foto: Tersangka YO dan GM yang di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota pada Jumat (23/5) pagi sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Tanjakan Kantor Walikota, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. (ist)
Jayapura (berita21.id) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewi Keadilan melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka pengedar ganja warga negara asing asal Papua Nugini (PNG) berinisial YO dan GM yang di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota pada Jumat (23/5) pagi di Jalan Tanjakan Kantor Walikota, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Kepada berita21.id, tim Advokat dari LBH Dewi Keadilan yang diwakili Shinta R. Jaya, SH. menjelaskan sesuai hukum pidana, yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP tersangka atau terdakwa yang diancam hukuman diatas 5 tahun wajib didampingi oleh pengacara/penasehat hukum.
Untuk itu LBH Dewi Keadilan melakukan pendampingan hukum terhadap kedua tersangka berinisial YO dan GM yang ditangkap di Gapura Walikota dengan barang bukti 6,4 kg yang dikemas dalam 8 tas karung dan dimasukkan dalam plastik hitam besar yang di bawah dari Wanimo - PNG.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Jayapura Kota sejak 23 Mei 2025 lalu dan kini tengah menjalani pemeriksaan BAP di ruang Satuan Unit Narkoba Polresta Jayapuraintensif , tutur Shinta.
Shinta juga menjelaskan, kedua tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UURI no 35 th 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya pada Jumat pagi warga Kota Jayapura dihebohkan dengan penangkapan dua WNA asal Papua Nugini (PNG) yang membawah 6,4kg Narkotika jenis ganja. Penangkap ini di warnai dengan aksi kerja kejaran dengan motor hingga kedua pelaku ini di tangkap di Gapura Walikota Jayapura. (tim/jw)


Foto: Tim Kuasa Hukum LBH Dewi Keadilan Papua (Dok)