Membawa Narkoba Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polresta
HUKUM


Foto: Pelaku saat di amankan di Terminal Mesran Jayapura (foto;ist)
Jayapura (berita21.id) - Seorang pemuda berinisial BP (26) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di Terminal Mesran, Distrik Jayapura Selatan karena membawa barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 400 gram.
Kapolres Jayapura Kota Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, menjelaskan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIT, tim mendapat laporan dari masyarakat dan kemudia bergerak menuju lokasi.
“Bermula dari informasi di lapangan, anggota kami langsung bergerak cepat menuju Terminal Mesran. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan paketan ganja yang dibungkus plastik dan dilakban merah di dalam tas yang dibawa," ungkapnya.
Dalam proses penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja yang dikemas dalam 20 plastik bening ukuran besar berisi ganja, 2 kantong plastik sedang berwarna silver dan hitam, potongan lakban merah, serta satu tas ransel hitam bertuliskan Vans Off The Wall.
Lanjut Kasat Resnarkoba, atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti di bawah ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, pihaknya tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi.
"Kami akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menciptakan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba." Pungkasnya.(ist)


Barang bukti ganja yang di bawah pelaku (foto:ist)